Tanggal 2024-01-30, Dibaca 179 Kali
Dalam Kesempatan ini Manajemen Perusahaan juga berkoordinasi terkait Penyusunan Struktur dan Skala Upah.
Kami menyampaikan bahwa dalam penyusunan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan harus memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, Kompetensi yang sesuai dengan kemampuan dan Produktifitas Perusahaan.
Selain itu Struktur dan Skala Upah di peruntukan bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari I (satu) tahun upah dibayarkan berdasarkan
Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan Tanjung Jabung Barat Tahun 2024,
SK Gubernur Jambi Nomor : 1026/Kep.Gub/DISNAKERTRANS-3.3/2023 sebesar Rp. 3.126.381 (tiga juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) Perbulan.