Tujuan Strategis merupakan penjabaran implementasi dari misi yang akan dicapai dalam jangka waktu satu sampai lima tahun. Secara rinci tujuan yang ditetapkan selama kurun waktu lima tahun adalah sebagai berikut:
"Meningkatnya Produktitas tenaga kerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan"
Selanjutnya tujuan strategis tersebut diuraikan menjadi beberapa sasaran dan ditetapkan indikator-indikator utama (IKU) seperti yang diuraikan pada tabel berikut:
| NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA |
| 1. | Meningkatnya Pelayanan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja | Persentase Tenaga Kerja yang dilatih Persentase pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan |
| 2. | Meningkatnya Pembinaan Hubungan Industrial | Persentase perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak
(PP/PKB, LKS Bipartit, UMK, Struktur skala upah dan terdaftar peserta
BPJS Ketenagakerjaan) Persentase Tenaga Kerja yang menjadi peserta program BP Jamsostek Persentase kasus hubungan industrial yang diselesaikan dengan perjanjian bersama |
| 3. | Meningkatnya kinerja pelayanan Perangkat Daerah dan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | Indeks Kepuasan Masyarakat Nilai Evaluasi AKIP |