pricing-bg


Tanya Jawab dan Saran



HIFAYATUL PADWIN

Info lowongan pekerjaan

Jawaban

M. Saman

Saya pekerja insprateuktur mj akan Tanjung Jabung Barat, Sekarang saya belum pulih pasca kecelakaan 7 bulan yg lalu saat melaksanakan pekerjaan proyek pemda tanjab barat. Tapi hingga sekarang saya belum mendapatkan bantuan dari pemda Padahal saya orang yg sudah sangat cukup lama mengabdi untuk membantu membangun tanah kelahiran saya melalui pekerjaan proyek pemda baik dari dana Nasional, Provinsi hingga kabupaten.

Jawaban Terima Kasih kepada saudara yang telah berpartisipasi langsung dalam membangun kab. Tanjab Barat dengan menjadi pekerja diinfrastruktur pembangunan jalan baik nasional maupun daerah dan kmi turut prihatin dengan kecelakaan yang saudara alami demi untuk membangun daerah, namun mengenai bantuan yang saudara harapkan dapat minta bantuan kepada perusahaan dimana tempat saudara bekerja, Pemda hanya dapat membantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan Apabila saudara sebag ai peserta BPJS Ketenagakerjaan tuk perlindungan bagi saudara. Terimakasih.

Afrizal

Selamat pagi. Mohon bantuannya ...saya bekerja di salah satu subkontraktor di PT.wks Dan saya minta izin tidak masuk di hari libur nasional 17 Agustus. Tapi saya di paksa masuk,dan kalau tidak masuk saya akan di berhentikan, Akhirnya saya tidak masuk dan saya di skors,dan masa skors saya tidak tahu berapa lama.. Tolong bantuannya...

Jawaban Selamat Pagi. Tanyakan secara langsung kepada Perusahaan, dan Selanjutnya buat surat ke Perusahaan tuk mempertanyakan kenapa diskors dan sekaligus permohonan maaf, Surat ditembuskan ke Disnaker, Terimakasih.

Siti Fatimah

Mohon bantuanny untuk sk umk Tanjabbar 2024 karna kami belum melakukan penyesuaian gaji , mau minta file sk ny biar bisa kami lakukan pengajuan penyesuaian.mohon bantuanny

Jawaban Berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 1026/KEP/GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023, Besaran Upah Minumum Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2024 sebesar Rp3.126.381,00 (tiga juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) perbulan.

Dede Yoalna

Yth Bapak / Ibu Disnaker Tanjung Jabung Barat Selamat Pagi. Pekrnalkan saya dede yoalna, Mohon Izin memberitahu. Bahwa saya Telah membuat surat Pencarian Kerja AK-1 melalui Online pada Website https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Izin bertanya Bapak / ibu, Saya Mendapatkan Info Bahwa Ada beberapa kantor Disnaker yang sudah Menyediakan Layanan Online dalam pembuatan kartu AK-1, Apakah bisa Pihak Disnaker Tanjung Jabung barat juga bisa Mengirimkan File Tersebut dalam bentuk PDF ke alamat Email saya. Dikarenakan Posisi saya Berada di Luar Kabupaten. Berikut Saya Lampirkan Bukti Telah mendaftar Kartu Pencarian Kerja yang Telah saya kirimkan ke Emai : disnaker@tanjabbarkab.go.id

Jawaban

Edi Syahroni

Assalamualaikum Wr,Wb. Saya Atas Nama Edi Syahroni Mengucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Disnaker Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mana saya adalah salah satu orang yang ikut terpilih untuk Mengikuti Pelatihan di BPVP Padang dengan Jurusan Desain Interior, yang mana Ilmu Desain Interior ini Sangan bermanfaat dan berguna bagi saya untuk mencari pekerjaan ataupun membuka usaha Interior Nantinya. sekali lagi saya ucapkan Terimakasih kpda Bapak/Ibu Semua Wassalamualaikum, Wr. Wb

Jawaban Terima kasih atas apresiasinya Edi Syahroni. Masukan anda sangat berguna dalam peningkatan layanan kami.

SIRAIT

Teman saya bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai helper dengan upah harian. Upah yang diberikan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat. upah harian yang diterima saat ini Rp. 88.000,- a. Bagaimana perhitungan upah harian sesuai dengan UMK? b. Upaya apa yang dapat ditempuh apabila gaji tidak sesuai UMK?

Jawaban Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 23 : Upah Minimum merupakan Upah Bulanan terendah, yang terdiri dari : - Upah Tanpa Tunjangan; atau - Upah Pokok dan Tunjangan Tetap (Besarnya Upah Pokok paling sedikit 75?ri Jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap) Dalam hal Komponen Upah di Perusahaan terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap, Upah Pokok paling sedikit sebesar Upah Minimum. UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat (2) : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 17, Perhitungan Upah Harian : - Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau - Bagi Perusahaan dengan sistem Waktu Kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu) Langkah yang dapat ditempuh Pekerja jika Pengusaha membayarkan Upah lebih rendah dari Upah Minimum : - Jalur Bipartit, yaitu Perundingan antara Pengusaha/Gabungan Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih. Jika dalam Perundingan Bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Para Pihak; - Jalur Tripartit, yaitu apabila perundingan bipartite gagal, untuk penyelesaian perselisihan hak, maka dapat dilakukan perundingan tripartit yang ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral dalam hal ini mediator dari Dinas Tenaga Kerja setempat; - Jalur Pengadilan Hubungan Industrial, adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial, apabila upaya perundingan gagal mencapai kesepakatan penyelesaian.