pricing-bg


BIDANG PELATIHAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA

Pasal 15

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan Perumusan Kebijakan dan Petunjuk Teknis, Pelaksanaan Kebijakan, Pembinaan, Pemberian Rekomendasi, Koordinasi, Evaluasi dan Pelaporan di bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam      Pasal 15, Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Rencana Kerja di Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
  2. Penyiapan Perumusan, Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Penyusunan Sistem, Pembinaan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Pemberian Izin Tenaga Kerja, Pedoman Penilaian, Pembatasan Penggunaan dan Perizinan Tenaga Kerja Asing;
  3. Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, Koordinasi, Pemantaauan dan Evaluasi Perluasan Lapangan Kerja dan  Perluasan Kesempatan Kerja Perkotaan dan Pedesaan;
  4. Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Inventarisasi Kebutuhan Latihan, Pembinaan Pencari Kerja, Menyiapkan Standarisasi dan Tes Perizinan Lembaga Latihan serta Pemantauan Lembaga Pelatihan Kerja Produktifitas, Pelaksanaan Pelatihan Kerja dan Penyaluran Lulusan ke Perusahaan dan Organisasi yang membutuhkan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.