pricing-bg


Sekretariat

Pasal 8

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Program dan Anggaran, Pelaporan Perencanaan dan Akuntabiltas Kinerja;
  2. Pembinaan dan Penyelenggaraan Urusan Umum dan Kepegawaian meliputi: Ketatausahaan, Kepegawaian, Penatausahaan Aset dan Perlengkapan, Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Kearsipan;
  3. Pembinaan dan Penyelenggaraan Urusan Keuangan meliputi: Perbendaharaan, Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
  4. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara; dan
  6. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Atasan Terkait dengan Tugas dan Fungsinya.
Subbagian Umum dan Keuangan

(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai Tugas melaksanakan urusan Kepegawaian, Ketatausahaan, Penatausahaan Aset dan Perlengkapan, Kerja Sama, Kehumasan, Ketatalaksanaan, serta Urusan Keuangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada   ayat (1), Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. Melakukan Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan lingkup Umum dan Keuangan;
  2. Melakukan Penyiapan Bahan Petunjuk Teknis lingkup Administrasi Kepegawaian yang meliputi Kegiatan Penyiapan Bahan Penyusunan Rencana Mutasi, Promosi, Kepangkatan, Cuti, Disiplin, Pengembangan Pegawai dan Kesejahteraan Pegawai;
  3. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis Pengelolaan Ketatausahaan yang meliputi  Pengelolaan Administrasi Surat Menyurat, Tata Naskah Dinas, dan Penataan Kearsipan;
  4. Melakukan Penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup Administrasi Keuangan yang meliputi Kegiatan Pengelo laan dan  pengendalian keuangan, perbendaharaaan, Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
  5. Melakukan Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Administrasi Kepegawaian, Ketatausahaan, Peraturan Perundang-undangan, Tatalaksana, dan Hubungan Masyarakat;
  6. Melakukan Pengelolaan Administrasi Keuangan meliputi  Kegiatan Urusan Gaji Pegawai, Pengendalian Keuangan, Pengujian dan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Perbendahaan, Akuntansi, Verifikasi, Tindak Lanjut LHP serta Penyusunan Laporan Keuangan Satuan;
  7. Melakukan Pemeliharaan dan Pengelolaan Aset dan Perlengkapan, Pengelolaan Inventaris Barang Milik Negara dan Penyusunan Laporan Aset Satuan;
  8. Melakukan Penyiapan Bahan Evaluasi dan Laporan Administrasi Keuangan;
  9. Melakukan Penyiapan Bahan Koordinasi dengan Unit Kerja/Instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program

(1) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai tugas melaksanakan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program;
  2. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup Penyiapan Bahan Penyusunan Rencana Anggaran, Koordinasi Penyusunan Program dan Anggaran;
  3. Melakukan Penyiapan dan  Pengumpulan Bahan dari Bidang-bidang untuk Bahan Rumusan Kebijakan teknis dan Operasional Rencana Kerja;
  4. Melakukan Penghimpunan, Pengolahan dan Penyiapan Bahan Evaluasi dan Penilaian Kinerja;
  5. Melakukan Penyiapan Bahan koordinasi perencanaan dan anggaran meliputi Anggaran APBD, APBN, PHLN baik Kabupaten, Provinsi dan Pusat secara Lintas Program;
  6. Melakukan penyusunan Laporan Kinerja (LK), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); dan
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.