BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL
Pasal 18
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai Tugas Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan, Fasilitasi, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Rencana Kerja di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial;
- Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan, Fasilitasi, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Pelaporan Ketenagakerjaan, Pendaftaran Ijin Operasional Perusahaan Pemberi Kerja, Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Verifikasi Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pembinaan Peningkatan sarana Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Pembinaan dan Verifikasi Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Perusahaan;
- Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan, Fasilitasi, Koordinasi, Pemantauaan dan Evaluasi Pengupahan dan Jaminan Sosial;
- Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan, Fasilitasi, Koordinasi, Pemantauaan dan Evaluasi Pembinaan, Penerapan Kelembagaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Pekerja, Pengusaha, Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit, Pengupahaan dan Jaminan Sosial; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.