Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
pricing-bg


Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Tanggal 2024-09-05, Dibaca 765 Kali



Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu membentuk Peraturan Bupati sebagai aturan turunan dan aturan pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud. 


Untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan telah melaksanakan Rapat Tahap Akhir Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Bupati tersebut yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Eko Suwello, ST) pada hari ini Rabu,  04 September 2024 bertempat di Aula Pertemuan Dinas Tenaga Kerja Kab  Tanjab  Barat, sebelum Draft Peraturan Bupati tersebut disampaikan kepada Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kab.  Tanjab Barat. 


Peraturan Bupati ini kedepannya akan digunakan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dalam pembayaran Premi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan.