Pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat Tahun 2024
Tanggal 2023-11-30, Dibaca 2043 Kali
Dinas Tenaga Kerja melaksanakan Rapat Dewan Pengupahan. Rapat dipimpin oleh Plt. Kadis Tenaga Kerja selaku Ketua Dewan Pengupahan (Debbie Martha Sagita, S. Kom, ME), dan dihadiri oleh Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pemerintah, Unsur Akademisi dari UNJA, Unsur Pengusaha dan Unsur SP/SB.
Sambutan Ketua Dewan
Pengupahan bahwa "Dalam Perhitungan Upah Minimum Tahun 2024 mengacu kepada PP No. 51/2003, dan Data yang digunakan bersumber dari Lembaga yang berwenang di Bidang Statistik.
Hasil Kesepakaan Perhitungan UMK dijadikan usulan kepada Bapak Bupati dalam bentuk Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Jambi, Selanjutnya akan ditetapkan dalam SK Gubernur Jambi tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024, dan akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023.
Selain membahas UMK Tanjab Barat Tahun 2024 Dewan Pengupahan juga membahas Program Kegiatan Tahun 2024 antara lain akan melakukan peninjauan kelapangan terkait Penerapan UMK dan Struktur Skala Upah didalam Perusahaan Kab. Tanjab Barat.