Tanggal 2024-03-28, Dibaca 269 Kali
.jpg)
Dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024,
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjagan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024
yang terintegrasi melalui lamanhttps://poskothr.kemnaker.go.id/
1.jpg)