Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sebagai Jaring Pengaman Kesejahteraan Pekerja/Buruh
Tanggal 2023-10-31, Dibaca 611 Kali
Disnaker bersama Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode Tahun 2023-2026 melaksanakan Rapat Dewan Pengupahan di Aula Pertemuan Disnaker Kab. Tanjab Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja selaku Ketua Dewan Pengupahan Kab. Tanjab Barat (Debbie Martha Sagita, S.Kom, ME).
Kegiatan dihadiri oleh Keanggotaan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Akademisi, Unsur Pengusaha dan Unsur Serikat Pekerja/Buruh.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Akademisi dari Universitas Jambi (Prof. Dr. Yulmardi, SE.,MS). Dalam paparannya, Prof. Yulmardi menyampaikan Tupoksi Dewan Pengupahan dalam rangka menyamakam persepsi dalam usulan UMK Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.
Udah pada tau belum berapa Upah Minimum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat? Berikut Infografis UMK dari Tahun 2017 - 2023