1. secara online melalui dengan tahapan :
a. Website BPJS Ketenagakerjaan https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
b. Website https://pasarpolis.io/
2. melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan