pricing-bg


Persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

untuk mendapatkan Rekomendasi Izin Operasional  Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)  sebagai berikut:

1. Harus mengajukan Permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kabupaten / Kota.

2. Fotokopi Akta dan Keputusan Pengesahan Pendirian  dan / atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh Instansi yang berwenang.

3. Daftar Riwayat Hidup dan CV penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan Identitas diri (KTP) dan pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar merah.

4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga.

5. Keterangan Domisili LPK dari Pejabat yang berwenang.

6. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab  LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang kuranya memuat:

     a. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas.

     b. Daftar dan CV Instruktur dan Tenaga Pelatihan Bersertifikat Kompetensi.

     c. Program Kerja LPK dan Rencana Pembiayaan selama 3 (tiga) Tahun.

     d. Program Pelatihan Kerja berbasis Kompetensi yang akan diselenggarakan.

     e. Kapasitas Pelatihan Pertahun.

     f. Daftar dan Foto Sarana dan Prasarana Pelatihan sesuai Program Pelatihan yang akan diselenggarakan.

setelah memenuhi syarat Rekomendasi Izin OPerasional   LPK  akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan melanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)